Curhatan

15 Juli 2010

Bismillahirrohmannirohim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Bingung nih mau nulis apa, sudah lama banget ga ngurusin blog, udah 3 bulan ga pernah masukin artikel lagi. Ana mohon maaf untuk semuanya, banyak banget komentar yang belum dibalas. Terus ana juga lagi sedih, soalnya blog kami (blog suami dan ana) yang lain (kautsarku.wordpress.com) dihacker orang, jadinya kami ga bisa masuk lagi ke blog kami, ga bisa balas semua komentar-komentar diblog tersebut, ga bisa nulis artikel lagi, padahal sudah banyak pengunjungnya, sudah banyak saudara dan teman yang kami kenal dari blog tersebut. Ya semoga saja kami bisa buat blog lain yang eksis seperti blog kautsarku dan yang menghacker, semoga saja dia sadar, bahwa dia telah merebut hak orang lain, biarlah Allah yang membalas perbuatannya tersebut.

Baca entri selengkapnya »


Seluk Beluk Kaki Bayi Dan Kelainan Kaki Bayi

22 April 2010

Kaki tidak semestinya diberi status kurang penting karena anggota tubuh bagian bawah ini punya peran sangat penting dalam kehidupan seorang anak.

Jangan bingung kalau kaki bayi yang baru lahir terlihat berbentuk “O”. Tak perlu membedongnya seperti lontong agar lurus, karena langkah seperti itu sama sekali tidak tepat. Seperti dikatakan Dr. Ferry D.T., Sp. BO, bentuk kaki baru lahir memang berpola seperti huruf “O”. “Mau dibedong sekuat apa pun, kaki bayi baru lahir akan tetap membentuk huruf O,” tambah dokter yang mengambil spesialis ortopedi di Peolpe’s Friendship University, Moskow, Rusia ini.Selain dokter, orang tua pun bisa melakukan pemeriksaan terhadap normal-tidaknya kaki bayi. “Nah, begitu menemukan kejanggalan atau setidaknya merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan pertumbuhan atau keadaan kaki anaknya, langsung tanyakan dan periksakan pada dokter, khususnya dokter ortopedi.”

Contoh pemeriksaan:

CIRI-CIRI KAKI NORMAL

* Simetris

Kaki kiri dan kaki kanan bayi harus simetris. Bentuk tulangnya relatif sama-sama lurus alias tidak ada kelebihan rotasi ke dalam maupun ke luar. Begitu juga de­ngan tulang kering, meski bisa saja agak membengkok ke arah belakang, namun masih dalam batas normal. Dalam ar­ti, bengkoknya tidak terkon­sen­trasi pada satu ujung tulang saja karena kurvanya mencakup sepanjang tulang (smooth curve).

* Memiliki Sudut Tertentu

Baca entri selengkapnya »


Inilah Alasan Mengapa Dilarang Memukul Pantat Anak

14 April 2010

Ketimbang memukul atau mencubit, hukuman pukul pantat buat anak dianggap lebih aman karena pantat lebih empuk dan kalaupun dipukul hanya akan terasa sakit sebentar. Sebaiknya hentikan pikiran seperti itu, jangan lagi memberi hukuman pukul pantat pada anak.

Sebuah penelitian menunjukkan bahwa memukul pantat anak saat mereka berusia tiga tahun akan mengarah pada perilaku yang lebih agresif ketika mereka berusia lima tahun atau lebih.

Baca entri selengkapnya »


PAPSMEAR (Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim)

12 April 2010

Papsmear atau paptest adalah suatu pemeriksaan hasil dari usapan selaput lendir sekitar leher rahim menggunakan alat yang dilakukan oleh bidan ataupun ahli kandungan.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang mudah, murah, sederhana, aman, dan akurat dan dapat dilakukan di pelayanan kesehatan terdekat seperti : Puskesmas, Rumah Bersalin, Rumah Sakit, Bidan, Klinik, Praktek dokter, dll.
Caranya yaitu dengan mengambil cairan dari vagina/ liang sanggama untuk diteliti apakah terlihat kelainan sel di sekitar leher rahim.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi dini adanya kanker leher rahim (serviks), untuk mengetahui perubahan perkembangan sel leher rahim sampai mengarah ke pertumbuhan sel kanker sejak dini, mengetahui keganasan dalam mulut rahim, tubuh rahim, maupun saluran telur.
Baca entri selengkapnya »


Sindroma Kematian Bayi Mendadak (SIDS, Sudden Infant Death Syndrome)

12 April 2010

1. DEFINISI
Sindroma Kematian Bayi Mendadak (SIDS, Sudden Infant Death Syndrome) adalah suatu kematian yang mendadak dan tidak terduga pada bayi yang tampaknya sehat. SIDS merupakan penyebab kematian yang paling sering ditemukan pada bayi yang berusia 2 minggu-1 tahun. 3 dari 2000 bayi mengalami SIDS dan hampir selalu ketika mereka sedang tidur. Kebanyakan SIDS terjadi pada usia 2-4 bulan dan terjadi di seluruh dunia.
Kematian bayi mendadak tidak terduga dan dengan alasan yang tetap tidak jelas, bahkan setelah otopsi,merupakan sara kematian paling utama pada tahun pertama kehidupan setelah masa neonatus. Peristiwa ini menggambarkan sindroma bayi mati mendadak (SIDS yaitu Sudden Infant Death Syndrome). Sindroma Kematian Bayi Mendadak (SIDS, Sudden Infant Death Syndrome) adalah suatu kematian yang mendadak dan tidak terduga pada bayi yang tampaknya sehat.
SIDS merupakan penyebab kematian yang paling sering ditemukan pada bayi yang berusia 2 minggu-1 tahun. 3 dari 2000 bayi mengalami SIDS dan hampir selalu ketika mereka sedang tidur. Kebanyakan SIDS terjadi pada usia 2-4 bulan dan terjadi di seluruh dunia. Pada kasus yang khas seorang bayi berusia 2-3 bulan yang tampak sehat, di tidurkan tanpa kecurigaan bahwa segala sesuatunya di luar keadaan yang biasa, beberapa waktu kemudian bayi di temukan meninggal, dan otopsi konvensional gagal menemukan penyebab kematian. Telah di ungkapkan bahwa bayi tampak sehat sebelum meninggal, tetapi riwayat perinatal yang lebih rinci serta pemeriksaan intensif fungsi kardiorespiratorik dan neurologik menghasilkan bukti-bukti bahwa anak tidak berada dalam keadaan yang normal sebelumnya.
Seorang ibu yang merokok pada masa kehamilan meningkatkan risiko sindrom mati mendadak pada bayi. Kematian mendadak pada bayi terjadi ketika bayi kekurangan napas di tempat tidur setelah posisinya menghalangi pernapasannya. Seperti yang dikutip dari AFP, sindrom mati mendadak itu banyak dikaitkan dengan kurangnya respons yang mengejutkan pada otak yang memicu bayi bernapas megap-megap. Dalam kondisi semacam itu, bayi akan menangis untuk merangsang pernapasan normal kembali.
2. PENYEBAB
Baca entri selengkapnya »


Semua Ibu Bisa Menyusui

12 April 2010

Hambatan muncul karena masih banyak fakta lain seputar ASI yang belum dipahami atau justru malah dilupakan. Berikut penjabaran Ketua Sentra Laktasi Indonesia, dr. Utami Roesli, SpA, MBA.

* Semua ibu bisa menyusui

Penelitian seorang dokter dari Swedia membuktikan bahwa begitu lahir, bayi yang ditaruh di perut ibunya dalam 50 menit akan bergerak ke arah payudara lalu mengisap puting susu dengan benar. Sebaliknya, dari kelompok bayi yang segera dimandikan setelah dilahirkan, baru kemudian dikembalikan kepada ibunya ternyata 50 %-nya tidak bisa mengisap dengan benar walaupun sudah didekatkan ke payudara. Lebih menyedihkan lagi, kelompok bayi yang dimandikan dulu dan ibunya menjalani medicated labour (proses melahirkan yang disertai obat-obatan) tak satu pun dapat menyusu dengan benar.

Jadi tanpa disadari dunia medis pun sebenarnya sudah melakukan intervensi sejak dini terhadap hubungan bayi dengan ASI. Buktinya, hampir semua rumah sakit dan klinik tempat bersalin akan memandikan bayi begitu dilahirkan, sebelum diberikan kepada ibunya. Jamak saja bila ibu yang baru pertama kali hendak menyusui akan bingung menghadapi bayinya yang juga bingung. Jika pengetahuan ibu tentang ASI tidak mendalam, maka ia akan cepat sekali menyerah, bahkan berkesimpulan tidak dapat memberi ASI.

* ASI terhambat oleh stres

Baca entri selengkapnya »


Pentingnya Memantau Gerakan Janin

31 Maret 2010

Kedengarannya sepele tapi ternyata amat penting. Terlebih di trimester akhir yang merupakan masa “rawan” bagi janin. Ibu hamil bisa, kok, melakukannya di rumah dengan bantuan tabel khusus.
Dalam pemeriksaan rutin, dokter kandungan biasanya akan memantau gerakan janin yang merupakan salah satu indikator kesehatan janin. Umumnya observasi terhadap gerakan janin dilakukan melalui pemeriksaan USG dan pemeriksaan menggunakan kardiotokografi.

Baca entri selengkapnya »


Permenkes Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan

31 Maret 2010

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007

TENTANG

STANDAR PROFESI BIDAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Kedua : Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Standar Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007

MENTERI KESEHATAN,

Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)

LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 369/MENKES/SK/III/2007
TANGGAL : 27 Maret 2007

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.

2. Tujuan
a. Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b. Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.

3. Pengertian
Baca entri selengkapnya »


Anemia (Kurang darah) Dan Pengaruhnya Terhadap Kehamilan, Persalinan, Nifas Serta Hasil Konsepsi

30 Maret 2010
A. DEFINISI
Anemia adalah keadaan dimana jumlah sel darah merah atau jumlah hemoglobin (protein pembawa oksigen) dalam sel darah merah berada dibawah normal.

 Ukuran hemoglobin normal
– Laki-laki sehat mempunyai Hb: 14 gram – 18 gram
– Wanita sehat mempunyai Hb: 12 gram – 16 gram
 Tingkat pada anemia
– Kadar Hb 10 gram – 8 gram disebut anemia ringan.
– Kadar Hb 8 gram – 5 gram disebut anemia sedang.
– Kadar Hb kurang dari 5 gram disebut anemia berat.Sel darah merah mengandung hemoglobin, yang memungkinkan mereka mengangkut oksigen dari paru-paru dan mengantarkannya ke seluruh bagian tubuh.
Anemia menyebabkan berkurangnya jumlah sel darah merah atau jumlah hemoglobin dalam sel darah merah, sehingga darah tidak dapat mengangkut oksigen dalam jumlah sesuai yang diperlukan tubuh.

B. PENYEBAB
Baca entri selengkapnya »

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

30 Maret 2010

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II
PERIZINAN

Baca entri selengkapnya »